Kamis, 04 Desember 2008

SEMUA MASYARAKAT HARUS MENDUKUNG "TEKAD" KAPOLRI JENDRAL POL. BAMBANG HENDARSO DANURI.


LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
( LPKSM ) - JATIM, AKAN MENDUKUNG DENGAN SEKUAT TENAGA DAN PIKIRAN " TEKAD " KAPOLRI JENDRAL POL. BAMBANG HENDARSO DANURI DALAM MEMPERCEPAT TRANSFORMASI KULTURAL DAN MENJADIKAN POLISI SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT, SELAIN ITU JUGA AKAN MENEGAKKAN DISIPLIN DAN MENINDAK DENGAN TEGAS OKNUM POLISI YANG NAKAL SEKALIGUS MENINDAK PREMANISME DI INDONESIA TERCINTA INI............!!! DIHARAPKAN SELURUH MASYARAKAT INDONESIA IKUT MENDUKUNG TEKAD YANG SANGAT MULIA ITU.

Kontroversi Pemberantasan Premanisme

Bantuan Artikel Oleh: Ulung Koeshendratmoko


Kata Preman berasal dari kata Free Man yang artinya laki-laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan criminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat. Jadi sebetulnya istilah

preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat.

Ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat INDONESIA :

1. Preman tingkat bawah
Biasanya bernampilan dekil ,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan criminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2. Preman tingkat menengah
Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal.Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal” .Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembaga Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3. Preman tingkat atas
Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa “untuk membela kepentingan yang membayar.Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4. Preman Elit
Adalah oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme ,mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah actor intelektual perilaku premanisme .

Kepolisian Republik Indonesia sekarang baru gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme dan itu patut didukung oleh semua lapisan masyarakat dan mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya bersifat seporadis saja tapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori preman harus diberantas juga. Pihak Kepolisian harus proaktif malakukan investigasi organisasi – organisasi masa yang sering meresahkan masyarakat, Agency-agency yang disewa oleh Perbankan dan perbankan juga harus ditindak apabila ada agency yang disewanya melakukan aksi premanisme.

Mudah-mudahan kepolisian bisa konsisten dalam pemberantasan premanisme dan dimasa mendatang citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik.
Allahualam

Surakarta, 12 Nopember 2008


1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen
Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675