Senin, 07 September 2009

BERGABUNG BERSAMA LPK-KOMNAS PK-PU INDONESIA


MARI BERGABUNG BERSAMA KAMI (LPK-KOMNAS PK-PU INDONESIA), MENGEMBAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, PASAL 44 UUPK : PEMERINTAH MENGAKUI LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) YANG MEMENUHI SYARAT ( LEGAL STANDING),WILAYAH KERJA SELURUH INDONESIA DAN ASEAN.

Anda sedang bingung karena hutang Anda semakin bertumpuk? Panduan yang kami miliki mampu menyelesaikan semua hutang-hutang Anda, baik dengan Bank, Finance, dll. Semua permasalahan kredit dan hutang Anda akan dapat terlunasi SEKARANG JUGA! Anda pun dapat hidup tenang dan bebas… dari setiap kredit, atau pun hutang yang mengikat saat ini!

Mengapa kami mau membantu Anda yang sedang mengalami kredit? Apakah ada maksud tertentu? Apakah benar bisa? Kami mau membantu Anda, karena kami percaya saat masa krisi global ini hanya dengan membantu Anda; semua masalah keuangan dalam negara dapat teratasi. Kami tidak memiliki tujuan lain, selain membantu semua yang mengalami kesulitan keuangan dalam membayar setiap kredit dan hutang-hutang Anda. Dengan membantu Anda, siklus perekonomian di Indonesia akan cepat pulih. Selain mengurangi angka pengangguran, tentunya pemasukan kita juga dapat bertambah.Saat krisis global terjadi tahun 2008 yang lalu; keuangan di perusahaan-perusahaan mengalami penurunan, termasuk di perusahaan kami. Kami mempelajari cukup lama cara mengatasi dan menanggulanginya. Kami pun akhirnya menemukan cara yang tepat, sehingga kami dapat bangkit dari masa-masa krisis itu. Cara-cara yang kami temukan bukan seperti membalik tangan, tetapi kami terus berjuang dan bekerjasama dengan rekan-rekan kami — baik investor, pemilik modal, dll. Mereka pun memberikan solusi, banyak pedoman, dan kerjasama yang luar biasa. Hal itu TIDAK PERNAH KAMI PIKIRKAN!Sekarang ini kami beserta rekan-rekan kami dari berbagai kota di Indonesia — Surabaya, Malang, Semarang, tegal dll — bersedia membantu Anda untuk mengatasi semua permasalahan tunggakan kredit dan hutan-hutang Anda. Kami rela membantu Anda menyelesaikan SEMUA PERMASALAHAN KREDIT HINGGA LUNAS!

Jika Anda memang mau menerima tawaran kami, Anda pun dapat mengirim email untuk panduan kami secara gratis! TANPA BIAYA setelah Anda menjadi anggota LPKSM-KOMNAS PK-PU

Akan tetapi, jika Anda ingin mengetahui penjelasan kami lebih detail; Anda dapat bekerjasama dengan kami, hanya dengan 100rb rupiah saja ( Fasilitas yang anda dapatkan, skep, keplek dan buku panduan ) Anda dapat memiliki panduan kami secara lengkap. Mungkin pertanyaan Anda, \”Lho… kok membayar sih? Kan kita sudah kena masalah, kok ditambahi lagi?\” Jawaban kami:
Panduan ini sudah lebih dari cukup untuk melunasi hutang Anda yang mencapai jutaan lebih, bahkan dalam milyar. Sebenarnya tidak sebanding dengan kerja keras dan bantuan yang akan kami keluarkan; tapi kerinduan kami yang tidak terbendung lagi untuk mengubah nasib ekonomi Indonesia dan ekonomi Anda menjadi lebih baik dan lebih maju, sehingga kita dan bangsa kita tidak semakin terpuruk. Sekarang… keputusan ada di tangan Anda. Kami akan menjamin segala sesuatunya dengan rahasia! Anda pun tidak perlu khawatir, karena usaha kami ini memiliki badan hukum dan sudah disetujui oleh negara — semuanya tercantum dalam panduan lengkap. Kami kembalikan semuanya kepada Anda, selamat Bergabung…!



Kamis, 04 Desember 2008

SEMUA MASYARAKAT HARUS MENDUKUNG "TEKAD" KAPOLRI JENDRAL POL. BAMBANG HENDARSO DANURI.


LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
( LPKSM ) - JATIM, AKAN MENDUKUNG DENGAN SEKUAT TENAGA DAN PIKIRAN " TEKAD " KAPOLRI JENDRAL POL. BAMBANG HENDARSO DANURI DALAM MEMPERCEPAT TRANSFORMASI KULTURAL DAN MENJADIKAN POLISI SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT, SELAIN ITU JUGA AKAN MENEGAKKAN DISIPLIN DAN MENINDAK DENGAN TEGAS OKNUM POLISI YANG NAKAL SEKALIGUS MENINDAK PREMANISME DI INDONESIA TERCINTA INI............!!! DIHARAPKAN SELURUH MASYARAKAT INDONESIA IKUT MENDUKUNG TEKAD YANG SANGAT MULIA ITU.

Kontroversi Pemberantasan Premanisme

Bantuan Artikel Oleh: Ulung Koeshendratmoko


Kata Preman berasal dari kata Free Man yang artinya laki-laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan criminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat. Jadi sebetulnya istilah

preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat.

Ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang di masyarakat INDONESIA :

1. Preman tingkat bawah
Biasanya bernampilan dekil ,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan criminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2. Preman tingkat menengah
Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal.Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal” .Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh lembaga Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3. Preman tingkat atas
Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa “untuk membela kepentingan yang membayar.Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4. Preman Elit
Adalah oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme ,mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah actor intelektual perilaku premanisme .

Kepolisian Republik Indonesia sekarang baru gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme dan itu patut didukung oleh semua lapisan masyarakat dan mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya bersifat seporadis saja tapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori preman harus diberantas juga. Pihak Kepolisian harus proaktif malakukan investigasi organisasi – organisasi masa yang sering meresahkan masyarakat, Agency-agency yang disewa oleh Perbankan dan perbankan juga harus ditindak apabila ada agency yang disewanya melakukan aksi premanisme.

Mudah-mudahan kepolisian bisa konsisten dalam pemberantasan premanisme dan dimasa mendatang citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik.
Allahualam

Surakarta, 12 Nopember 2008


Minggu, 16 November 2008

KABAR GEMBIRA BAGI WARGA JAWA TIMUR...!!!

KABAR GEMBIRA BAGI WARGA JAWA-TIMUR KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT INDONESIA PADA UMUMNYA, TELAH HADIR DITENGAH-TENGAH MASYARAKAT " LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
( LPKSM ) - JATIM, ALAMAT JL.RAYA WAPOGA 2 PERUM NGUJIL PERMAI II MALANG , E-MAIL : kpksmjatim@telkom.net telpon : 0341 9061580.

ANDA DIINTIMIDASI OLEH PELAKU USAHA...???
ANDA DIRAMPAS KENDARAANNYA...???

LAPORKAN KE KANTOR LPKSM TERDEKAT ATAU KE KANTOR POLISI TERDEKAT


Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Oleh: Grace P. Nugroho, SH*)

[10/10/07]

Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.

Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).

Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.

Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:

  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.

Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai

Pasal 372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.

Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi

Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.

Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.

PENULIS Telp. (0721) 256801, hp. 0812 7200 395

e-mail. nugroho-saja@telkom.net, purwonugroho@plasa.com